Apakah Ganjil Genap Berlaku Di Hari Minggu
Simak 13 Ruas Jalan Di Jakarta Yang Diterapkan Kebijakan Ganjil Genap Hari Ini
ilustrasi Pada hari ini, hanya mobil dengan plat nomor genap yang dapat berkendara di 13 jalan yang ditetapkan sebagai zona genap ganjilTRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan kebijakan ganjil genap pada Senin (4/4/2022). Pada hari ini, hanya mobil dengan plat nomor genap yang dapat berkendara di 13 jalan yang ditetapkan sebagai zona genap ganjil. Baca juga: Tol Ganjil Genap di Bandung Ditiadakan Mulai Akhir Pekan Ini
Sistem Gage dipasang untuk mengurai kemacetan di DKI Jakarta yang intensitasnya cukup tinggi setiap harinya. Jam genap dan ganjil di Jakarta dimulai pada pukul 06:00 WIB hingga 10:00 WIB, dan akan dilanjutkan kembali pada pukul 16:00-21:00 WIB. Baca juga: Titik Kemacetan Tetap Terpantau, Polisi Tetap Tegakkan Ganjil Genap di Area Puncak
Sedangkan pada akhir pekan (Jumat-Minggu), ganjil genap berlaku di tiga lokasi wisata mulai pukul 12.00 WIB pada hari Jumat hingga pukul 18.00 WIB pada hari Minggu terakhir. Berikut 13 rute yang menerapkan sistem genap ganjil, seperti dikutip Wartakotalive.com dari TMC Polda Metro Jaya:
1.
Info Ganjil Genap Puncak Bogor Jumat, 30 September Sampai Minggu, 2 Oktober 2022 Lengkap Jam Pemberlakuan
UTARA TIMES - Berikut informasi puncak genap ganjil di Bogor pada Jumat, 30 September hingga Minggu, 2 Oktober 2022, dengan waktu pelaksanaan. Sedangkan puncak genap ganjil di Bogor akan berakhir pada Minggu, 2 Oktober 2022, tepatnya pukul 24.00 WIB. Baca Juga: Jadwal Razia Polisi Oktober 2022: Ada Operasi Zebra Lodaya 2022 Penuh dengan 7 Pelanggaran Ditargetkan PetugasPenerapan ganjil genap Puncak Bogor bertujuan untuk menghilangkan kemacetan yang sering terjadi di kawasan Puncak Bogor pada awal akhir pekan.
# Video | Apakah Ganjil Genap Berlaku Di Hari Minggu

- Tanggal Merah Ganjil Genap 2022
- Ganjil Genap Jakarta 2022
- Ganjil Genap Sabtu Minggu
- Ganjil Genap Hari Ini
- Ganjil Genap Jakarta Terbaru
Apakah Ganjil Genap Berlaku Di Hari Sabtu Minggu
Ganjil Genap Di Tawangmangu & Ngargoyoso Diusulkan Berlaku Sabtu-Minggu
Solopos.com, KARANGANYAR - Wacana pemasangan plat nomor ganjil dan genap pada jalur wisata di Kabupaten Karanganyar semakin matang. Dinas Perhubungan (Dishub) Karanganyar telah menyiapkan konsep aplikasi ganjil genap untuk diterapkan di jalur wisata Tawangmangu dan Ngargoyoso pada Sabtu-Minggu atau libur akhir pekan. Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid) Dinas Perhubungan Karanganyar Bambang Prasetyo mengatakan, konsep pembatasan kendaraan di jalur wisata melalui metode ganjil genap disusun setelah dilakukan kajian. Di antaranya Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR), dan Satlantas Polres Karanganyar. Dalam konsepnya, ganjil genap diusulkan untuk diterapkan di dua jalur wisata, yakni Tawangmangu dan Ngargoyoso. Kapolres Karanganyar, AKP Sarwoko selaku pemrakarsa mengatakan, penerapan ganjil genap sedang dipertimbangkan untuk membantu mengurai kemacetan di jalur wisata tersebut. Selama ini Satlantas Polres Karanganyar hanya menerapkan rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan kendaraan di kawasan wisata. Baca Juga: Wagub Jateng Dorong Wisata Halal di Tawangmangu, Ini Artinyateknik Lalu Lintas
Rekayasa lalu lintas pada jalur menuju kawasan wisata dilakukan dengan menempatkan personel di sejumlah titik seperti Simpang 4 Gardu, Karangpandan; Polsek Matesih 3, Simpang Somokado, Simpang 3 Pojok dan 4 Simpang BIP Tawangmangu. Jika terjadi pergerakan kepadatan lalu lintas di kawasan wisata, maka diterapkan sistem lalu lintas berupa pengalihan arus kendaraan.
Apakah Ganjil Genap Berlaku Hari Minggu
Penjatahan Ganjil-Genap
[tujuh]Ganjil Genap di Indonesia[modifier | edit sumber]
Di Indonesia, alokasi genap-ganjil saat ini dilakukan di sejumlah trayek di DKI Jakarta. Adopsi awal (2016-2018)[pengubah | edit sumber]
Pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan plat nomor ganjil/genap di beberapa ruas jalan mulai diterapkan Pemprov DKI Jakarta pada 30 Agustus 2016 menggantikan sistem 3-in-1 oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melalui Peraturan Gubernur (Pergub) 164 Tahun 2016 tentang “Pembatasan Lalu Lintas”. Menyeberang dengan sistem genap ganjil". Kendaraan yang tidak termasuk dalam sistem genap ganjil adalah sebagai berikut:
kendaraan Kepala Lembaga Negara Republik Indonesia yaitu Presiden/Wakil Presiden
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat / Dewan Permusyawaratan Rakyat / Dewan Perwakilan Daerah
Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial wahana bagi pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional; kendaraan dinas berplat dinas; kendaraan pemadam kebakaran; kendaraan ambulans; kendaraan angkutan umum berplat kuning; pengangkutan; sepeda motor; dan kendaraan untuk keperluan tertentu, antara lain: kendaraan Bank Indonesia
kendaraan perbankan lainnya
kendaraan untuk mengisi anjungan tunai mandiri (ATM)
Dalam rangka menyukseskan Asian Games 2018 yang akan digelar di Jakarta dan Palembang pada 18 Agustus hingga 2 September 2018 serta untuk memenuhi waktu tempuh atlet dan ofisial dari Wisma Atlet Kemayoran menuju venue, Pemprov DKI Jakarta, bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), telah memperpanjang zona pembatasan lalu lintas Ganjil Genap di beberapa wilayah Jakarta. Ketentuan ini dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anie Baswedan dalam Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2018 tentang “Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018” dan berlaku mulai 1 Agustus hingga 2 September 2018.[9]
Perbedaan yang diterapkan pada perluasan sistem genap ganjil selama Asian Games 2018 dibandingkan dengan peraturan sebelumnya adalah:
Kriteria tambahan untuk kendaraan yang dikecualikan adalah kendaraan atlet dan dinas bertanda khusus (stiker) Asian Games dan kendaraan yang mengangkut penyandang disabilitas. Berlaku setiap hari (termasuk Sabtu, Minggu dan hari libur) selama 15 jam, mulai pukul 06:00 - 21:00 WIB Penambahan rute yang menerapkan sistem genap ganjil yaitu: Jalan Gatot Subroto (semua segmen) Jalan Jenderal S Parman (sebagian Simpang Tomang sd Simpang Kartini)
Setelah Asian Games 2018 berakhir, sistem genap ganjil kembali diperpanjang hingga 30 Oktober 2018 menjadi tuan rumah Asian Para Games 2018 melalui Peraturan Gubernur No.:[10] berikut ini.
Tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Pengurangan Ruas untuk sistem ini antara lain Jalan Sisingamangaraja, Jalan Metro Pondok Indah dan Jalan RA Kartini persimpangan terdekat
Setelah Asian Para Games 2018 berakhir, sistem ganjil genap kembali diperpanjang hingga 31 Desember 2018 melalui Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2018 dengan pengurangan penertiban di ruas Jalan Benjamin Sueb, berlaku mulai pukul 06:00 - 10:00 WIB dan 16:00 - 20.00 WIB dan tidak termasuk kendaraan atlet. Ekspansi Ganjil Genap 2019[sunting | sunting sumber] edit sumber]
Pemekaran ganjil genap dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai tanggal 9 September 2019 melalui Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang “Perubahan Peraturan Peredaran Nomor Dengan Sistem Ganjil Genap”. .
Apakah Ganjil Genap Berlaku Di Hari Sabtu Dan Minggu
Ganjil Genap Di Dki Jakarta Ditiadakan Pada Hari Ini Sabtu 5 Maret 2022
Liputan6.com, Jakarta Program kebijakan genap ganjil yang berlaku di tengah pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, hari ini, Sabtu (5/3/2022) telah ditiadakan. Seiring dengan penerapan ganjil genap di ibu kota, ruas jalan yang diterapkan skema ini diperpanjang hingga 13 titik. "Genap ganjil masih ada di 13 wilayah, karena kami sedang mengamati, mengamati, apakah ada perubahan atau pergeseran dari angkutan pribadi ke angkutan umum," kata Manajer Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo di Yogo, dikutip Antara, Rabu. , 9 Februari 2022. Jadwal Ganjil Genap di DKI JakartaPolisi menghentikan kendaraan saat pemeriksaan mobilitas ganjil genap pengunjung TMII di Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta, Sabtu (18/9/2021).
# Images | Apakah Ganjil Genap Berlaku Di Hari Minggu - Ganjil Genap Puncak
Ganjil Genap Jakarta 2022 - Ganjil Genap Sabtu Minggu
Ganjil Genap Sabtu Minggu - Apakah Ganjil Genap Berlaku Hari Ini