Ketentuan Foto Buku Nikah 2021
Syarat Nikah Di Kua 2021, Alternatif Di Masa Pandemi
Gulir iklan untuk melanjutkan kontenPersyaratan Nikah di KUA 2021: Dokumen yang Disiapkan
Dari situs resmi Simkah Kemenag, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sesuai PMA Nomor 20 Tahun 2019 antara lain:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi Akta Kelahiran Fotokopi KTP kedua orang tua calon pengantin (catin), dan fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi akad nikah dengan syarat laki-laki, muslim, dewasa. Fotokopi KTP dan KK untuk lukisan perempuan; Fotokopi akta nikah (buku nikah) orang tua bagi pelacur perempuan; Imunisasi/vaksin TT (tetanus toxoid) untuk catine betina; Surat Rekomendasi Kawin KUA Kecamatan (apabila nikah di luar daerah tempat tinggal pelacur) 5 lembar pas foto ukuran 2 x 3, 5 lembar berlatar biru, berpakaian sopan dan rapi, 2 lembar pas foto ukuran 4 x 6 , 2 lembar berwarna biru latar belakang, berpakaian sopan dan rapi Formulir N1 atau Surat Pengantar Nikah (Diperoleh dari Kelurahan/Desa) Formulir N2 atau N4 Formulir Permohonan Nikah atau Surat Persetujuan dari pengantin
Persyaratan Nikah di KUA 2021: Dokumen Tambahan
Ada beberapa dokumen tambahan yang perlu disiapkan calon suami istri jika ingin menikah di KUA, yaitu:
Izin/Pengecualian dari Pengadilan Agama Jika:
- Calon suami di bawah 19
- Calon istri di bawah 19
- Izin Poligami Izin KBRI bagi orang asing, beserta fotokopi paspor, akta kelahiran (yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia) dan kitas/visa yang masih berlaku serta melapor ke polisi untuk menghadiri saat akad nikah; Batas waktu pendaftaran perkawinan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah N5 atau surat izin orang tua (bila calon mempelai berusia di bawah 21 tahun) Akta cerai (bila calon mempelai sudah bercerai) Surat Izin Panglima (jika pengantin Pria adalah TNI atau POLRI) Akta kematian (bila calon mempelai sudah meninggal janda/duda) Akta Islam bagi Muallaf
Tonton juga video "Luhut: Mohon Dimaklumi, Kebijakan Pandemi Belum Berubah Drastis":
[Gambar: video 20 detik]
Cek syarat nikah di KUA 2021 di halaman berikut.
Ketentuan Foto Buku Nikah Di Kua Tahun 2022
Untuk berbagiInformasi jumlah foto buku nikah di Biro Agama tahun 2022, warna background, kode warna, nomor dan ukuran yang dipersyaratkan untuk persyaratan pencatatan nikah di kecamatan KUA, dengan wawancara dengan pegawai KUA Departemen Agama. pontren.com - assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, saya sendiri sempat magang di KUA selama beberapa minggu dan dari situ saya mendapatkan informasi lebih detail mengenai foto pernikahan calon pengantin yang awalnya dikumpulkan sebagai salah satu syarat untuk pendaftaran pernikahan. Meski lebih detail dalam wawancara dengan staf KUA, ada juga dasar hukum atau dasar pemilihan warna dan ukuran serta alasan banyaknya foto yang ditumpuk di KUA untuk keperluan pernikahan. Langsung saja berikut ini informasi seputar foto pernikahan di KUA
ukuran foto pernikahan
Untuk setiap calon pengantin, kumpulkan (minimal) foto ukuran 2X3 (2 lembar) dan 4X6 (satu lembar). Keterangan foto format 2X3 akan ditempel di buku nikah warna coklat untuk suami dan buku nikah warna hijau untuk istri. Jumlah foto untuk buku pernikahan
Bahkan lebih tepat dikatakan jumlah foto yang dikumpulkan sebagai prasyarat pencatatan nikah, karena selain buku nikah, juga diperlukan foto, yang kemudian akan ditempel di akta nikah. Namun melihat kenyataan di lapangan, sebaiknya Anda para calon pengantin menyiapkan sejumlah foto pernikahan sebagai berikut untuk masing-masing (sendirian). Ukuran 2X3 = 5 lembar
Ukuran 4X6 = 1 lembar
Jadi jika pasangan pengantin berarti laki-laki mengumpulkan foto pernikahan ukuran 2X3 = 5 lembar, ukuran 4X6 = 1 lembar, serta calon pengantin mengumpulkan foto pernikahan ukuran 2X3 = 5 lembar, ukuran 4X6 = 1 lembar
. Kebutuhan dasar untuk foto pernikahan
Ok, 1 foto laki-laki dan 1 foto perempuan ukuran 2X3 ditempel di buku nikah merah untuk suami. Kemudian, 1 foto laki-laki dan 1 foto perempuan ukuran 2X3 ditempel di buku nikah hijau pengantin. Kemudian muncul 1 foto laki-laki dan 1 foto perempuan berukuran 4X6 yang ditempel di akta nikah. Lalu ada beberapa tempat yang membutuhkan foto tambahan dimana foto ini harus ditempel;
Sibir (kuitansi buku nikah) 1 foto laki-laki dan 1 foto perempuan
Ujian blanko, 1 foto laki-laki dan 1 foto perempuan
Sekarang jelas jumlah foto pernikahan yang dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran pernikahan di KUA sudah jelas. Warna latar belakang foto pernikahan
Dalam peraturan tersebut, warna latar belakang foto pernikahan adalah biru. Nah ini pertanyaan yang menarik, dari segi syarat tidak ada persyaratan kode warna tertentu sebagai background foto pernikahan. Suatu ketika calon mempelai bertanya apakah boleh memotret mempelai wanita yang memakai kerudung khusus untuk itu, tidak boleh karena nantinya tidak akan diketahui seperti apa wajah mempelai wanita dalam akta nikah. Saran lain dari kami, pernikahan adalah peristiwa yang sakral dan diharapkan sekali seumur hidup, ada baiknya untuk mengambil beberapa foto dengan kualitas studio yang baik dan foto yang afdrukkan agar foto-foto di buku nikah bertahan sampai akhir hayat. Kesimpulan dan Penutup
Bagi yang ingin menikah, masing-masing mempelai pria harus menyiapkan background foto berwarna biru. Demi catatan buku pernikahan Anda, sebaiknya Anda memotret di studio dan mencetak atau mencetaknya dengan kualitas yang baik, jangan mencetaknya di cetakan pinggir jalan. Tidak ada yang mengatur secara jelas kode warna foto buku nikah, antara lain dari segi busana, topi, kacamata, selendang, senyum memamerkan gigi, dan model busana. Dengan demikian, informasi mengenai persyaratan foto buku nikah, nomor, ukuran dan warna background berdasarkan ketentuan KUA Biro Agama.
# Video | Ketentuan Foto Buku Nikah 2021

- Syarat Pas Foto Nikah 2022
- Foto Nikah Latar Biru Atau Merah
- Syarat Nikah di KUA 2021, Alternatif di Masa Pandemi
- Ketentuan Foto Buku Nikah di KUA tahun 2022
- Ini Dia 6 Warna Baju untuk Foto Buku Nikah yang Bisa Kamu Gunakan
# Images | Ketentuan Foto Buku Nikah 2021 - Ketentuan Foto Buku Nikah di KUA tahun 2022
Syarat Nikah di KUA 2021, Alternatif di Masa Pandemi - Syarat Nikah di KUA 2021, Alternatif di Masa Pandemi
Syarat Nikah di KUA 2021, Alternatif di Masa Pandemi - Ketentuan Foto Buku Nikah di KUA tahun 2022