Notifikasi

Langkah Langkah Cara Membuat E Ktp

Langkah Langkah Cara Membuat E Ktp

Syarat Dan Cara Membuat E-Ktp Indonesia, E-Ktp Dibuat Dengan Sistem Digital

ILUSTRASI - Petugas menunjukkan kartu identitas elektronik (e-KTP) yang akan diverifikasi di kantor kecamatan Jetis, Jalan Diponegoro, Yogyakarta, Senin (25/6/2012)

TRIBUNNEWS.COM - Era yang semakin modern mendorong Indonesia untuk mengikuti perkembangan yang serba digital. Salah satunya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kini telah menjadi e-KTP. E-KTP (indonesia.go.id)

e-KTP ini harus dimiliki oleh semua warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas, sebagai tanda pengenal resmi di Indonesia. Berikut adalah syarat untuk membuat dan memperluas e-KTP menurut situs resmi pemerintah Indonesia.go.id:

17 tahun

Membawa surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku

Fotokopi akte kelahiran

Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan penduduk setempat

Surat keterangan relokasi dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Badan Pelaksana Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari luar negeri karena relokasi. Lantas bagaimana dan proses pembuatannya?, berikut cara membuat e-KTP menurut situs resmi pemerintah Indonesia.go.id:

1.



Setelah mencapai usia 17 tahun, semua orang dihimbau untuk menjadikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas resmi penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam KTP sendiri tercantum berbagai informasi, yaitu data statis seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tempat/tanggal lahir, serta data dinamis seperti domisili dan status perkawinan. Baca juga: Cara Merawat Kartu Tanda Penduduk yang Hilang dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Persyaratan Administrasi Penerusan KTP

Dulu, untuk mengubah alamat rumah di KTP, diperlukan surat pengantar dari RT, RW atau Kelurahan. Namun, kini Toppers tidak perlu lagi menyiapkan surat lamaran, cukup membawa Kartu Keluarga (KK). Mengutip situs resmi Dispendukcapil Kabupaten Grobogan, berikut beberapa dokumen yang diperlukan untuk transfer KTP sesuai ketentuan:

Kartu Keluarga (KK), asli dan fotokopi. Wajib bagi setiap warga negara yang ingin mengubah kartu identitasnya. Wajib bagi setiap warga negara yang ingin mengubah kartu identitasnya. SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal), yaitu surat izin tinggal terbatas dan surat perjalanan bagi orang asing untuk tinggal terbatas. Inilah yang harus dilakukan sebelum meningkatkan ke kartu ID baru:

Kunjungi RT dan RW tempat tinggal sebelumnya untuk mengajukan surat pindah (SP) dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Setelah diterima, surat pindah tersebut diserahkan ke kelurahan dan kecamatan untuk diganti dengan surat keterangan pindah (SKP). Nantinya, Anda akan menerima dua lembar Surat Keterangan Transfer (SKP). Jangan lupa untuk membawa Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB), dari KORAMIL ke Kepolisian. Dari prosedur di atas, Toppers akan mendapatkan dokumen-dokumen berikut:

Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) sebanyak 2 lembar. Pergi ke kantor kelurahan/kecamatan, kemudian dilanjutkan dengan pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru.



# Video | Langkah Langkah Cara Membuat E Ktp

Youtube video
  • Cara Membuat E-Ktp Bagi Perantau
  • Cara Membuat E Ktp Online 2022
  • Cara Membuat Ktp Di Kecamatan
  • Cara Membuat Ktp Online
  • Daftar E Ktp

Langkah Langkah Membuat E Ktp

Cara Membuat Ktp Online, Lengkap Dengan Dokumen Yang Diperlukan

Download aplikasi pembuat KTP online, lengkapi persyaratan pendaftaran dan dokumen sebelum mengajukan KTP

Cara membuat KTP online, dengan dokumen yang diperlukan

Suara.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu identitas penting bagi warga negara Indonesia. Selain itu, ke depan Nomor Pokok Kependudukan (NIK) yang terdaftar di KTP akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untungnya, sekarang Anda bisa membuat e-KTP secara online. Berkaitan dengan hal tersebut, berikut adalah cara membuat KTP online. Cara membuat KTP online

Cara membuat KTP online dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Tetapkan Nama WNI di KTP, Pengamat Kebijakan Publik: Ini Intervensi Negara, Bukan Darurat! Ajukan aplikasi pembuatan KTP secara online dengan memilih jenis layanan yaitu "Kartu Tanda Sipil". Unduh dokumen berdasarkan permintaan

Baca Juga : Cara Ganti Nama KTP Jelek Secara Online Dengan Mudah dan Cepat

6.



Langkah Langkah Membuat E-Ktp Online

Syarat Dan Cara Membuat Ktp Online Untuk Kamu Yang Sudah 17 Tahun!

E-KTP yang merupakan identitas resmi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun, dibuat untuk meminimalkan tindakan penipuan seperti penggelapan pajak, korupsi, penyembunyian identitas untuk kegiatan yang dilarang, dll. Persyaratan pembuatan kartu identitas elektronik bagi warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan untuk datang ke wilayah negara Republik Indonesia

Surat keterangan pindah dari Disdukcapil kabupaten/kota asal atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota dan e-KTP (jika dalam surat keterangan menerangkan bahwa KTP elektronik dibawa oleh yang bersangkutan)

Kartu Keluarga

4. Persyaratan pembuatan KTP elektronik bagi warga negara Indonesia yang bepergian dari luar wilayah negara Republik Indonesia

Surat keterangan pindah dari perwakilan Republik Indonesia

Kartu Keluarga

Baca juga: Perbedaan Infaq dan Sedekah, Mari Kita Pelajari dan Pahami Bersama!



Bagaimana Cara Membuat E Ktp

Sumber foto: factual

Persyaratan untuk melakukan e-KTP

Sebelum melakukan e-KTP, Anda harus mengetahui terlebih dahulu apa saja persyaratan dan perlengkapan yang harus disiapkan. 17 tahun Surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Surat Keterangan pindah dari kota asal, jika bukan penduduk setempat Surat Keterangan pindah dari orang asing, dan surat ini harus dikeluarkan oleh Badan Pelaksana Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari luar negeri karena pemukiman kembali. Cara membuat e-KTP

Pada dasarnya, setiap kali Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya, Anda akan menerima instruksi dari agen di situs. Fotokopi dokumen yang diperlukan

Pertama, setelah mendapatkan semua dokumen yang diperlukan, Anda perlu menggandakannya. Kelurahan hanya membutuhkan satu salinan untuk setiap dokumen, tetapi Anda harus memiliki dua atau tiga salinan untuk setiap dokumen. Kirim dokumen

Ketika giliran Anda tiba, Anda akan menunjukkan salinan dokumen tersebut kepada petugas Kelurahan. Foto dan sidik jari

Setelah menyerahkan dokumen, Anda akan dipanggil untuk foto ID dan sidik jari. Jika semua proses telah selesai, Anda akan menerima surat pengantar untuk ditunjukkan saat Anda mengambil e-KTP Anda nanti. Seluruh proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya memakan waktu 30 menit hingga satu jam, tergantung panjang antrian.



# Images | Langkah Langkah Cara Membuat E Ktp - Buat Ktp Dimana

Ktp Indonesia - Ktp Indonesia

Langkah Langkah Cara Membuat E Ktp - Pembuatan Ktp Online Jakarta 1 Save

Cara Membuat KTP Baru untuk Anak 17 Tahun - Cara Membuat KTP Baru untuk Anak 17 Tahun

Langkah Langkah Cara Membuat E Ktp - Cara Membuat E-Ktp Bagi Perantau 2 Save
Tips
Margareth
I am an experienced writer with a passion for writing. I have been published in various magazines and online journals, and have had several books of poetry published. I enjoy hiking and spending time with family and friends.
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar
komentar teratas
Terbaru dulu
Daftar Isi
    1. Syarat Dan Cara Membuat E-Ktp Indonesia, E-Ktp Dibuat Dengan Sistem Digital
    2. # Video | Langkah Langkah Cara Membuat E Ktp
  1. Langkah Langkah Membuat E Ktp
    1. Cara Membuat Ktp Online, Lengkap Dengan Dokumen Yang Diperlukan
  2. Langkah Langkah Membuat E-Ktp Online
    1. Syarat Dan Cara Membuat Ktp Online Untuk Kamu Yang Sudah 17 Tahun!
  3. Bagaimana Cara Membuat E Ktp
    1. # Images | Langkah Langkah Cara Membuat E Ktp - Buat Ktp Dimana
Tautan berhasil disalin.