Berapa Lama Hukuman Pencemaran Nama Baik
Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Bui
“Pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022, Kejaksaan Negeri Serang menerima Surat Mulai Pemeriksaan (SPDP) nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022 dari Kepolisian Resor (Polresta) Kota Serang atas nama tersangka NM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam siaran pers tertulis, Senin (7/11)./2022) Ketut menjelaskan, Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27(3). jo Pasal 45(3) atau Pasal 36 jo Pasal 51(2) Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pencemaran Nama Baik (Penodaan Agama ) secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHP. Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur bahwa “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Sementara itu, Pasal 45 ayat (3) UU ITE menjelaskan sanksi pidana atas pelanggaran ini. Pasal 45 UU ITE(3) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Selanjutnya, sanksi pidana atas pelanggaran ini dijelaskan dalam Pasal 51 ayat (2) UU ITE. Bagian 51
(2) Barang siapa yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak 12.000.000.000,00 Rupee (Dua Belas Miliar Rupee). Pasal 311 KUHP
(1) Barang siapa melakukan tindak pidana penodaan agama atau penodaan agama secara tertulis, jikalau ia dapat membuktikan tuduhannya, jika ia tidak dapat membuktikannya, dan jika tuduhan itu dilakukan apabila ternyata ia palsu, dipidana dengan pidana penjara. selama maksimal empat tahun.
Ancaman Sanksi Pencemaran Nama Baik/Pencemaran Nama Baik Dicabut
Jakarta - Hari ini, Senin (28/11), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang direvisi DPR bekerja sama dengan pemerintah mulai berlaku. Usai pengesahan revisi UU ITE dalam rapat paripurna DPR, Kamis (27/10), Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berharap dengan hadirnya UU ITE revisi akan memberikan perlindungan peradilan yang memancarkan keadilan di semua tingkatan. masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia. Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan menyebarluaskan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) kali perubahan sebagai berikut:sebuah. Tambahkan penjelasan untuk istilah "mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau menyediakan informasi elektronik". Mengurangi ancaman pidana dalam 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
sebuah. Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dikurangi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun sampai dengan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar sampai dengan paling banyak Rp 750 juta. b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik yang mengandung ancaman kekerasan atau intimidasi dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun sampai dengan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp2 miliar. Rp 750 juta. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
sebuah. Mengubah ketentuan Pasal 31(4) yang semula mengatur bahwa pengaturan tentang tata cara penyadapan atau penyadapan dalam suatu peraturan pemerintah menjadi undang-undang. b. Menambahkan penjelasan terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) tentang keberadaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah. Menyinkronkan ketentuan hukum acara Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6), dengan ketentuan hukum acara KUHAP, sebagai berikut:
sebuah. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapat izin ketua pengadilan negeri setempat disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP. Penguatan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE dalam ketentuan Pasal 43 ayat (5):
sebuah. Kewenangan untuk membatasi atau menghentikan akses yang terkait dengan kejahatan teknologi informasi;
b. Kewenangan untuk meminta informasi dari penyelenggara sistem elektronik mengenai kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi. Ditambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan atau “hak untuk dilupakan” dalam ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:
sebuah. Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan. 7. Memperkuat peran pemerintah dalam melindungi dari segala macam gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan memasukkan kekuatan tambahan ke dalam ketentuan Pasal 40:
sebuah. Pemerintah wajib mencegah penyebaran informasi elektronik yang mengandung konten terlarang;
b. Pemerintah berwenang memutus akses dan/atau meminta penyelenggara sistem elektronik untuk menghentikan akses informasi elektronik yang isinya melanggar hukum.
# Video | Berapa Lama Hukuman Pencemaran Nama Baik

- Hukuman Pencemaran Nama Baik
- Pasal Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial
- Contoh Kasus Pencemaran Nama Baik Dan Penyelesaiannya
- Unsur Pencemaran Nama Baik
- Pencemaran Nama Baik Perdata
# Images | Berapa Lama Hukuman Pencemaran Nama Baik - Pasal Penghinaan Terhadap Orang Lain
Pasal Penghinaan Terhadap Orang Lain - Masalah Penggelapan Penipuan
Unsur Pencemaran Nama Baik - Hukuman Pencemaran Nama Baik