Cara Buat Npwp Offline 2021
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
Diperlukan syarat:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing,
Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing. Berikut adalah beberapa dokumen yang diperlukan:
Fotokopi Kartu NPWP suami;
Fotokopi Kartu Keluarga;
Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Dokumen Klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan.
Begini syarat dan cara membuat NPWP online:
Karyawan atau pekerja kantoran
Fotokopi Menyiapkan KTP bagi WNI
Fotokopi Paspor dan Fotokopi KITAS/KITAP bagi warga negara asing (WNA). NPWP Online untuk Wirausaha
Fotokopi KTP bagi WNI
Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
Untuk wanita yang sudah menikah
Kartu identitas (KTP) bagi WNI
Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
Fotokopi kartu NPWP suami
Fotokopi kartu keluarga
Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami. NPWP Online untuk Wirausaha
Fotokopi KTP bagi WNI
Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
Untuk wanita yang sudah menikah
Kartu identitas (KTP) bagi WNI
Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
Fotokopi kartu NPWP suami
Fotokopi kartu keluarga
Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami. Cara Membuat NPWP Online
Buat akun di situs https://ereg.pajak.go.id Lengkapi dokumen penting sesuai syarat Kirim berkas elektronik Jika disetujui, kartu NPWP akan dikirim ke alamat pemohon
Berkas elektronik baru dikirim setelah semua formulir selesai diisi dan menerima kode rahasia di email.
KONTAN.CO.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Untuk mendapatkan NPWP, Wajib Pajak harus mengisi formulir pendaftaran [Unduh Formulir Pendaftaran - untuk pendaftaran secara tertulis] dan melengkapi dokumen pendaftaran. Baca Juga: Cara mudah dan syarat mendaftar NPWP orang pribadi
Cara mendaftar NPWP Online
Berikut cara mendaftar NPWP online yang harus Anda perhatikan sesuai rangkuman dari laman resmi DJP. Daftar akun di laman ereg.pajak.go.id untuk mendaftar NPWP online:
Kunjungi laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak dengan link https://ereg.pajak.go.id/ lalu klik "daftar" bagi Anda yang belum mempunyai akun. Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan. Cara mendaftar NPWP online setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id:
Kembali cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi. Lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email. Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas. Baca Juga: Ini syarat terbaru pengajuan KPR rumah subsidi pemerintah 2021
Syarat daftar NPWP orang pribadi
Dirangkum dari laman resmi DJP, dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:
Bagi karyawan
Bagi WNI, fotokopi KTP, atau
Bagi WNA:
Fotokopi paspor; dan
Fotokopi KITAS; atau
Fotokopi KITAP
Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas:
Dokumen identitas diri
Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:
Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak. Baca Juga: Kata pengamat pajak terkait RPP Perpajakan turunan UU Cipta Kerja
Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:
Dokumen identitas diri
Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak. Apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan:
Identitas perpajakan suami
Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan
Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami
Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak. Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita kawin tidak perlu mendaftakan NPWP lagi.
